Ticker

6/recent/ticker-posts

Gelar Bahtsul Masail di Sadang, Ini Masail Dana Masjid



LTMNU(17/6)- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kebumen akan gelar agenda pembahasan masalah (bahtsul masail) di kompleks gedung MWCNU Sadang, Sabtu (20/6/2026). Ada dua pembahasan utama, tentang dilema waiting list haji dan umroh dan tentang dilema kewenangan pengelolaan harta masjid antara nadzir waqaf dan takmir masjid. Kegiatan akan dihadiri jajaran PCNU Kebumen, pengurus LBM PCNU Kebumen, utusan pengurus LBM MWCNU se-Kebumen, dan undangan. Acara digelar sejak pagi.

Terkait dengan pengelolaan harta/dana masjid, terdapat tiga persoalan yang rencana dibahas. Pertama, bagaimana hukum keabsahan pengurus takmir masjid dalam mengelola dan mentasharufkan (membelanjakan) dana milik masjid tanpa adanya mandat atau pendelegasian wewenang secara tertulis (sharih) dari nadzir waqaf? Kedua, jika pengelolaan oleh takmir masjid tersebut dinyatakan tidak sah, bagaimana status hukum uang kas masjid yang terlanjur dibelanjakan oleh takmir untuk operasional masjid selama ini?, apakah wajib mengganti ganti rugi (dhaman)? Ketiga, bagaimana solusi fiqih untuk mensinkronisasikan dualisme kepengurusan (harta) ini agar pengelolaan masjid tetap sah secara syariat sekaligus akomodatif terhadap struktur takmir masjid yang sudah berjalan di masyarakat?

LBMNU merupakan lembaga strategis di dalam jam'iyah NU. LBMNU bertindak semacam laboratorium hukum fiqih di lingkungan NU. Tugasnya menghimpun, membahas, dan memecahkan persoalan keagamaan dan kemasyarakatan yang membutuhkan kepastian hukumnya.

Lazimnya LBMNU membahas persoalan waqi'iyah (aktual kekinian), maudhu'iyah (tematik), dan qununiyah/mawquf (sinkronisasi hukum dan perundangan). Secara teknis, penyelenggaraan pembahasan biasanya melibatkan empat bagian, yaitu musyawirin (peserta), mubaits (moderator, pimpinan pembahasan), tim perumus, dan mushohih (kyai/ulama).

Hasil pembahasan tentunya ditunggu, baik terkait haji dan umroh maupun terkait pengelolaan harta (dana) masjid dan mushola yang diwaqafkan. [*]