Ticker

6/recent/ticker-posts

Sejarah Kalender Hijriyah


Penetapan kalender Hijriyah merupakan salah satu tonggak peradaban Islam yang paling krusial dalam menata sistem administrasi negara dan spiritualitas umat. Sebelum kalender ini resmi digunakan, masyarakat Arab tradisional tidak memiliki penomoran tahun yang seragam, melainkan menandai tahun berdasarkan peristiwa besar yang terjadi pada masa itu, seperti Tahun Gajah ('Amul Fil). Lompatan besar terjadi pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab r.a, ketika perluasan wilayah kekuasaan Islam yang sangat masif menuntut adanya standardisasi waktu resmi demi kelancaran korespondensi pemerintahan dan pengelolaan arsip negara (As-Suyuthi, 2007:143).

Latar belakang utama yang memicu urgensi pembuatan kalender ini adalah masalah administratif yang dialami oleh para gubernur di berbagai wilayah kekuasaan Islam. Salah satu pemicu utamanya datang dari Abu Musa Al-Asy'ari, Gubernur Bashrah, yang mengirimkan sepucuk surat resmi kepada Khalifah Umar r.a di Madinah. Dalam surat tersebut, Abu Musa menyampaikan keluhannya bahwa dokumen-dokumen dinas serta instruksi dari pusat yang mereka terima sering kali membingungkan karena hanya mencantumkan nama bulan tanpa disertai angka tahun (Kementerian Agama R.I., 2003:45).

Kerumitan ini semakin nyata ketika ditemukan sebuah dokumen negara mengenai urusan keuangan atau perjanjian yang tertulis jatuh tempo pada ‘bulan Sya'ban’. Persoalan administratif ini seketika memicu ketidakpastian hukum di antara para pejabat negara yang bertugas. Khalifah Umar bin Khattab dan para pejabat administrasi tidak dapat memastikan apakah bulan Sya'ban yang dimaksud dalam dokumen tersebut merujuk pada tahun yang sedang berjalan, tahun sebelumnya, atau justru tahun yang akan datang (Kementerian Agama R.I., 2003:45).

Menyadari dampak fatal dari ketiadaan penanggalan tetap terhadap birokrasi negara, Khalifah Umar r.a segera mengambil tindakan responsif. Beliau langsung mengumpulkan para sahabat terkemuka, tokoh-tokoh penting dari kalangan Muhajirin dan Anshar, serta para cendekiawan Muslim ke Madinah dalam sebuah forum musyawarah besar. Ketika musyawarah dimulai, forum sempat mengalami perdebatan yang cukup alot karena beberapa sahabat mengusulkan agar umat Islam mengadopsi sistem penanggalan yang sudah mapan milik Kekaisaran Romawi atau Persia kuno (Ibnu Katsir, 2004:112).

Namun, mayoritas peserta musyawarah, termasuk Khalifah Umar r.a, menolak keras gagasan untuk mengekor pada peradaban bangsa lain demi menjaga identitas kemandirian kebudayaan Islam. Pembahasan kemudian beralih pada empat opsi peristiwa besar internal umat Islam sebagai titik awal penanggalan, yaitu tahun kelahiran Nabi Muhammad SAW, tahun pengangkatan kerasulan, tahun peristiwa hijrah, serta tahun wafatnya beliau. Usulan mengenai tahun kelahiran dan kerasulan ditolak karena tanggal pastinya masih memicu perbedaan pendapat, sedangkan opsi tahun wafatnya Rasulullah ditolak karena membawa kesedihan yang mendalam bagi umat (Ibnu Hajar, 2001:268).

Titik terang akhirnya tercapai ketika sahabat Ali bin Abi Thalib r.a mengajukan usulan agar peristiwa hijrah dari Makkah ke Madinah dijadikan sebagai titik awal tahun pertama. Khalifah Umar bin Khattab r.a langsung menyetujui pendapat sahabat Ali r.a, karena hijrah merupakan momentum krusial yang secara nyata memisahkan antara kebenaran (Al-Haq) dan kebatilan, sekaligus menjadi awal mula berdirinya kedaulatan politik Islam. Setelah itu, atas rekomendasi dari sahabat Utsman bin Affan r.a, bulan Muharram resmi ditetapkan sebagai bulan pembuka kalender karena merupakan masa kembalinya jamaah haji serta waktu awal kebulatan tekad untuk berhijrah (Ibnu Katsir, 2004:115).

Kesimpulan dari rangkaian sejarah ini menunjukkan bahwa penetapan kalender Hijriyah pada tahun 17 Hijriyah merupakan produk musyawarah yang sangat demokratis dan visioner. Keputusan menetapkan momentum hijrah sebagai awal tahun dan bulan Muharram sebagai pembukanya membuktikan bahwa Islam sejak awal sangat menghargai kerapian administrasi dan kemandirian budaya. Sistem penanggalan berbasis peredaran bulan (qamariyah) ini pada akhirnya sukses menjadi identitas pemersatu yang merapikan tatanan birokrasi sekaligus memandu ibadah umat Islam di seluruh penjuru dunia hingga saat ini (As-Suyuthi, 2007:144).



Dalam konteks kehidupan sekarang ini, pengurus takmir masjid/mushola memiliki tanggung jawab besar untuk senantiasa memperhatikan dan menyosialisasikan kalender Hijriyah kepada jamaah. Masjid mushola bukan sekadar tempat ibadah ritual, melainkan pusat peradaban dan pusat informasi bagi umat Islam. Dengan menampilkan kalender Hijriyah secara jelas di papan informasi atau digital, masjid mushola turut serta merawat identitas Islam dan menjaga warisan sejarah yang telah disusun oleh para sahabat Nabi. Langkah ini penting agar umat tidak asing dengan penanggalan agamanya sendiri di tengah dominasi kalender masehi dalam aktivitas sehari-hari.

Alasan mendasar mengapa masjid harus mengawal penanggalan ini adalah karena mayoritas ibadah krusial dalam Islam terikat langsung dengan sistem kalender Hijriyah. Penentuan waktu puasa sunnah (seperti Puasa Asyura pada bulan Muharram atau puasa Ayyamul Bidh), pelaksanaan zakat mal, hingga penentuan hari raya sangat bergantung pada akurasi penanggalan qamariyah. Ketika pengurus masjid memperhatikan kalender Hijriyah dengan saksama, mereka dapat memberikan panduan, pengingat, dan edukasi yang tepat waktu kepada jamaah agar tidak melewatkan momentum-momentum ibadah yang utama. Selamat Tahun Baru Hijriyah, semoga setahun kedepan Allah SWT memberikan kekuatan lahir dan batin untuk kita menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi kemajuan umat. (LTMNU-15062026)