Penetapan kalender Hijriyah merupakan salah satu
tonggak peradaban Islam yang paling krusial dalam menata sistem administrasi
negara dan spiritualitas umat. Sebelum kalender ini resmi digunakan, masyarakat
Arab tradisional tidak memiliki penomoran tahun yang seragam, melainkan
menandai tahun berdasarkan peristiwa besar yang terjadi pada masa itu, seperti
Tahun Gajah ('Amul Fil). Lompatan besar terjadi pada masa kekhalifahan
Umar bin Khattab r.a, ketika perluasan wilayah kekuasaan Islam yang sangat
masif menuntut adanya standardisasi waktu resmi demi kelancaran korespondensi
pemerintahan dan pengelolaan arsip negara (As-Suyuthi, 2007:143).
Latar belakang utama yang memicu urgensi pembuatan
kalender ini adalah masalah administratif yang dialami oleh para gubernur di
berbagai wilayah kekuasaan Islam. Salah satu pemicu utamanya datang dari Abu
Musa Al-Asy'ari, Gubernur Bashrah, yang mengirimkan sepucuk surat resmi kepada
Khalifah Umar r.a di Madinah. Dalam surat tersebut, Abu Musa menyampaikan
keluhannya bahwa dokumen-dokumen dinas serta instruksi dari pusat yang mereka
terima sering kali membingungkan karena hanya mencantumkan nama bulan tanpa
disertai angka tahun (Kementerian Agama R.I., 2003:45).
Kerumitan ini semakin nyata ketika ditemukan sebuah
dokumen negara mengenai urusan keuangan atau perjanjian yang tertulis jatuh
tempo pada ‘bulan Sya'ban’. Persoalan administratif ini seketika memicu
ketidakpastian hukum di antara para pejabat negara yang bertugas. Khalifah Umar
bin Khattab dan para pejabat administrasi tidak dapat memastikan apakah bulan
Sya'ban yang dimaksud dalam dokumen tersebut merujuk pada tahun yang sedang
berjalan, tahun sebelumnya, atau justru tahun yang akan datang (Kementerian
Agama R.I., 2003:45).
Menyadari dampak fatal dari ketiadaan penanggalan
tetap terhadap birokrasi negara, Khalifah Umar r.a segera mengambil tindakan
responsif. Beliau langsung mengumpulkan para sahabat terkemuka, tokoh-tokoh
penting dari kalangan Muhajirin dan Anshar, serta para cendekiawan Muslim ke
Madinah dalam sebuah forum musyawarah besar. Ketika musyawarah dimulai, forum
sempat mengalami perdebatan yang cukup alot karena beberapa sahabat mengusulkan
agar umat Islam mengadopsi sistem penanggalan yang sudah mapan milik Kekaisaran
Romawi atau Persia kuno (Ibnu Katsir, 2004:112).
Namun, mayoritas peserta musyawarah, termasuk
Khalifah Umar r.a, menolak keras gagasan untuk mengekor pada peradaban bangsa
lain demi menjaga identitas kemandirian kebudayaan Islam. Pembahasan kemudian
beralih pada empat opsi peristiwa besar internal umat Islam sebagai titik awal
penanggalan, yaitu tahun kelahiran Nabi Muhammad SAW, tahun pengangkatan
kerasulan, tahun peristiwa hijrah, serta tahun wafatnya beliau. Usulan mengenai
tahun kelahiran dan kerasulan ditolak karena tanggal pastinya masih memicu
perbedaan pendapat, sedangkan opsi tahun wafatnya Rasulullah ditolak karena
membawa kesedihan yang mendalam bagi umat (Ibnu Hajar, 2001:268).
Titik terang akhirnya tercapai ketika sahabat Ali
bin Abi Thalib r.a mengajukan usulan agar peristiwa hijrah dari Makkah ke
Madinah dijadikan sebagai titik awal tahun pertama. Khalifah Umar bin Khattab r.a
langsung menyetujui pendapat sahabat Ali r.a, karena hijrah merupakan momentum
krusial yang secara nyata memisahkan antara kebenaran (Al-Haq) dan
kebatilan, sekaligus menjadi awal mula berdirinya kedaulatan politik Islam.
Setelah itu, atas rekomendasi dari sahabat Utsman bin Affan r.a, bulan Muharram resmi
ditetapkan sebagai bulan pembuka kalender karena merupakan masa kembalinya
jamaah haji serta waktu awal kebulatan tekad untuk berhijrah (Ibnu Katsir,
2004:115).
Kesimpulan dari rangkaian sejarah ini menunjukkan
bahwa penetapan kalender Hijriyah pada tahun 17 Hijriyah merupakan produk
musyawarah yang sangat demokratis dan visioner. Keputusan menetapkan momentum
hijrah sebagai awal tahun dan bulan Muharram sebagai pembukanya membuktikan
bahwa Islam sejak awal sangat menghargai kerapian administrasi dan kemandirian
budaya. Sistem penanggalan berbasis peredaran bulan (qamariyah) ini pada
akhirnya sukses menjadi identitas pemersatu yang merapikan tatanan birokrasi
sekaligus memandu ibadah umat Islam di seluruh penjuru dunia hingga saat ini
(As-Suyuthi, 2007:144).
Dalam konteks kehidupan sekarang ini, pengurus takmir masjid/mushola memiliki tanggung jawab besar untuk senantiasa
memperhatikan dan menyosialisasikan kalender Hijriyah kepada jamaah. Masjid mushola
bukan sekadar tempat ibadah ritual, melainkan pusat peradaban dan pusat
informasi bagi umat Islam. Dengan menampilkan kalender Hijriyah secara jelas di
papan informasi atau digital, masjid mushola turut serta merawat identitas Islam dan
menjaga warisan sejarah yang telah disusun oleh para sahabat Nabi. Langkah ini
penting agar umat tidak asing dengan penanggalan agamanya sendiri di tengah
dominasi kalender masehi dalam aktivitas sehari-hari.
Alasan mendasar mengapa masjid harus mengawal penanggalan
ini adalah karena mayoritas ibadah krusial dalam Islam terikat langsung dengan
sistem kalender Hijriyah. Penentuan waktu puasa sunnah (seperti Puasa Asyura
pada bulan Muharram atau puasa Ayyamul Bidh), pelaksanaan zakat mal,
hingga penentuan hari raya sangat bergantung pada akurasi penanggalan
qamariyah. Ketika pengurus masjid memperhatikan kalender Hijriyah dengan
saksama, mereka dapat memberikan panduan, pengingat, dan edukasi yang tepat
waktu kepada jamaah agar tidak melewatkan momentum-momentum ibadah yang utama. Selamat Tahun Baru Hijriyah, semoga setahun kedepan Allah SWT memberikan kekuatan lahir dan batin untuk kita menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi kemajuan umat. (LTMNU-15062026)

