LTMNU(10/6)-Kekerasan
seksual merupakan salah satu persoalan kemanusiaan yang semakin mendapat
perhatian serius di Indonesia. Berbagai kasus yang terungkap menunjukkan bahwa
korban, baik lelaki maupun perempuan, tidak hanya mengalami penderitaan fisik, tetapi juga trauma psikologis,
tekanan sosial, dan bahkan kehilangan masa depan. Dalam banyak kasus, korban
justru mengalami stigma dan kesulitan memperoleh perlindungan yang layak.
Situasi inilah yang mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kehadiran undang-undang ini
merupakan langkah penting negara dalam memperkuat perlindungan terhadap korban
sekaligus mencegah terjadinya kekerasan seksual di masyarakat.
UU TPKS membawa paradigma baru dalam sistem
hukum Indonesia. Jika sebelumnya penanganan kasus kekerasan seksual lebih
banyak berorientasi pada penghukuman pelaku, maka UU TPKS menempatkan korban
sebagai pusat perhatian. Korban tidak lagi dipandang sekadar sebagai alat bukti
dalam proses hukum, melainkan sebagai manusia yang hak-haknya harus dipulihkan.
Pendekatan seperti ini sejalan dengan gagasan hukum progresif yang menempatkan
manusia sebagai tujuan utama hukum (Rahardjo, 2009:87). Dengan demikian,
keberhasilan hukum tidak hanya diukur dari berat-ringannya hukuman, tetapi juga
dari kemampuan negara memulihkan korban.
Pokok-Pokok Pikiran
Pokok pikiran pertama dalam UU TPKS adalah
pencegahan. Negara berkewajiban melakukan berbagai upaya agar kekerasan seksual
tidak terjadi. Pencegahan dilakukan melalui pendidikan, sosialisasi, penguatan
keluarga, peningkatan kesadaran masyarakat, dan pembangunan lingkungan yang
aman. Pencegahan menjadi sangat penting karena biaya sosial yang ditimbulkan
oleh kekerasan seksual jauh lebih besar dibandingkan biaya untuk mencegahnya.
Menurut Barda Nawawi Arief (2010:45), strategi pencegahan merupakan pendekatan
paling efektif dalam mengurangi angka kejahatan.
Pokok pikiran kedua adalah penanganan korban.
UU TPKS mengatur bahwa korban berhak memperoleh layanan kesehatan, pendampingan
psikologis, bantuan hukum, dan rehabilitasi sosial. Negara harus memastikan
korban memperoleh layanan yang cepat, mudah, dan tidak diskriminatif. Dalam
banyak kasus, korban membutuhkan dukungan segera setelah mengalami peristiwa
kekerasan seksual. Karena itu, pelayanan yang lambat atau berbelit-belit justru
dapat memperburuk kondisi korban.
Pokok pikiran ketiga adalah perlindungan
korban, saksi, dan pendamping. Banyak korban enggan melapor karena takut
mendapatkan ancaman atau tekanan dari pelaku maupun lingkungan sekitarnya. UU
TPKS hadir untuk memberikan rasa aman kepada mereka yang terlibat dalam proses
penegakan hukum. Menurut Muladi (2005:108), perlindungan korban merupakan unsur
penting dalam sistem peradilan yang berkeadilan. Tanpa perlindungan yang
memadai, korban sering kali memilih diam dan kejahatan menjadi sulit diungkap.
Pokok pikiran keempat adalah pemulihan korban.
Pemulihan tidak hanya menyangkut penyembuhan fisik, tetapi juga pemulihan
psikologis, sosial, dan ekonomi. Korban harus dibantu agar mampu kembali
menjalani kehidupannya secara normal. Dalam perspektif UU TPKS, pemulihan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keadilan. Keadilan tidak hanya
berarti pelaku dihukum, tetapi juga korban dapat bangkit kembali dari
penderitaannya.
Pokok pikiran kelima adalah pelayanan terpadu
dan partisipasi masyarakat. Penanganan kekerasan seksual tidak dapat dilakukan
oleh satu lembaga saja. Diperlukan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak
hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, tokoh agama, dan masyarakat. Oleh
karena itu, UU TPKS mendorong terbentuknya sistem pelayanan terpadu yang mampu
memberikan perlindungan secara menyeluruh.
Maqashidus Syariah
Apabila dicermati secara mendalam, nilai-nilai
yang terkandung dalam UU TPKS sesungguhnya memiliki hubungan yang erat dengan
konsep Maqashid Syariah. Dalam tradisi hukum Islam, Maqashid Syariah merupakan
tujuan-tujuan utama yang hendak diwujudkan oleh syariat. Imam Abu Ishaq
Al-Syatibi menjelaskan bahwa syariat diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan
dan mencegah kerusakan dalam kehidupan manusia (Al-Syatibi, 2004:8).
Secara sederhana, Maqashid Syariah dapat
dipahami sebagai arah atau tujuan besar dari seluruh ajaran Islam. Syariat
tidak hanya berisi aturan halal dan haram, tetapi memiliki tujuan yang lebih
mendalam, yaitu menjaga kehidupan manusia agar tetap bermartabat. Karena itu,
hukum Islam tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai kumpulan larangan
dan perintah. Menurut Jasser Auda (2008:23), Maqashid Syariah harus dilihat
sebagai sistem nilai yang berorientasi pada kemaslahatan manusia.
Para ulama menjelaskan bahwa terdapat lima tujuan
pokok Maqashid Syariah yang dikenal sebagai Al-Kulliyat Al-Khams. Kelima tujuan
tersebut adalah menjaga agama (hifzh al-din), menjaga jiwa (hifzh al-nafs),
menjaga akal (hifzh al-'aql), menjaga keturunan atau kehormatan (hifzh
al-nasl), dan menjaga harta (hifzh al-mal). Seluruh aturan dalam Islam pada
dasarnya bermuara pada perlindungan terhadap lima aspek tersebut (Al-Ghazali,
1993:174).
Dalam konteks kekerasan seksual, prinsip
menjaga jiwa menjadi sangat relevan. Kekerasan seksual sering menyebabkan penderitaan
fisik maupun psikologis yang berat. Ketika negara berupaya mencegah dan
menangani kekerasan seksual, sesungguhnya negara sedang melaksanakan prinsip
perlindungan jiwa manusia. Perlindungan terhadap korban merupakan bagian dari
upaya menjaga keselamatan dan martabat manusia.
Prinsip menjaga akal juga memiliki keterkaitan
yang erat dengan UU TPKS. Trauma psikologis yang dialami korban dapat
mengganggu kesehatan mental dan perkembangan intelektual seseorang. Karena itu,
layanan konseling dan rehabilitasi psikologis yang diatur dalam UU TPKS dapat
dipandang sebagai implementasi perlindungan terhadap akal manusia. Menurut
Wahbah Zuhaili (1986:1020), segala bentuk upaya yang menjaga kesehatan mental
termasuk bagian dari tujuan syariat.
Prinsip menjaga keturunan dan kehormatan bahkan
menjadi salah satu aspek yang paling dekat dengan isu kekerasan seksual. Islam
sangat menekankan pentingnya menjaga kehormatan manusia. Tindakan pelecehan,
eksploitasi, maupun kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran terhadap
kehormatan yang harus dicegah. Oleh sebab itu, upaya pencegahan kekerasan
seksual memiliki dasar yang kuat baik dalam hukum negara maupun dalam
nilai-nilai syariat.
Jika demikian, maka pelaksanaan UU TPKS
sesungguhnya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Sebaliknya, banyak
substansi UU TPKS yang sejalan dengan tujuan-tujuan utama syariat. Keduanya
sama-sama bertujuan melindungi manusia dari kerusakan, penderitaan, dan
ketidakadilan. Perbedaannya hanya terletak pada bahasa dan sistem hukum yang digunakan.
Peran Masjid/Mushola
Dalam konteks inilah masjid dan mushola
memiliki peran yang sangat strategis. Masjid bukan hanya tempat ibadah ritual,
tetapi juga pusat pembinaan masyarakat. Sejak masa Rasulullah SAW, masjid
berfungsi sebagai pusat pendidikan, konsultasi sosial, penguatan moral, dan
penyelesaian berbagai persoalan umat. Menurut Quraish Shihab (1996:462), masjid
idealnya menjadi pusat pemberdayaan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan.
Peran pertama masjid dan mushola adalah sebagai
pusat edukasi masyarakat. Melalui khutbah Jumat, pengajian, majelis taklim, dan
kegiatan keagamaan lainnya, masyarakat dapat diberikan pemahaman mengenai
bahaya kekerasan seksual serta pentingnya menghormati martabat manusia. Edukasi
seperti ini sangat penting karena banyak kasus terjadi akibat rendahnya
pemahaman masyarakat terhadap batas-batas perilaku yang sehat dan bermartabat.
Peran kedua adalah membangun budaya
perlindungan terhadap korban. Dalam sebagian masyarakat masih ditemukan
kecenderungan menyalahkan korban ketika terjadi kekerasan seksual. Sikap
seperti ini bertentangan dengan semangat keadilan Islam maupun tujuan UU TPKS.
Masjid dapat menjadi ruang pembelajaran yang menanamkan empati, kasih sayang,
dan kepedulian terhadap sesama.
Peran ketiga adalah memperkuat ketahanan
keluarga. Banyak kasus kekerasan seksual berakar pada lemahnya pendidikan
keluarga, minimnya komunikasi, dan rendahnya pengawasan terhadap anak. Melalui
program pembinaan keluarga sakinah, konsultasi keagamaan, dan pendidikan
parenting, masjid dapat membantu membangun keluarga yang sehat dan harmonis.
Abdullah Nashih Ulwan (2015:157) menegaskan bahwa keluarga merupakan sekolah
pertama dalam pembentukan karakter anak.
Peran keempat adalah membangun jejaring sosial
untuk pencegahan dan penanganan kasus. Pengurus masjid dapat bekerja sama
dengan pemerintah desa, sekolah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta
aparat keamanan. Kerja sama ini penting agar masyarakat mengetahui ke mana
harus melapor ketika terjadi kasus kekerasan seksual. Dengan demikian, masjid
tidak hanya berfungsi sebagai pusat ibadah, tetapi juga menjadi bagian dari
sistem perlindungan sosial masyarakat.
Pada akhirnya, UU TPKS, Maqashid Syariah, dan
peran masjid memiliki titik temu yang sangat kuat, yaitu sama-sama berupaya
menjaga martabat manusia. Ketiganya mengajarkan bahwa manusia harus dilindungi
dari segala bentuk kekerasan, penindasan, dan perlakuan yang merendahkan harkat
kemanusiaan. Oleh karena itu, sinergi antara regulasi negara, nilai-nilai
keagamaan, dan institusi sosial keagamaan menjadi kunci penting dalam membangun
masyarakat yang aman, adil, dan bermartabat.
Simpulan
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS pada
hakikatnya bertujuan mencegah kekerasan seksual, melindungi korban, memulihkan
korban, dan membangun sistem keadilan yang lebih manusiawi. Nilai-nilai
tersebut memiliki kesesuaian yang kuat dengan Maqashid Syariah, khususnya dalam
upaya menjaga jiwa, akal, kehormatan, dan kemaslahatan manusia. Dalam konteks
ini, masjid dan mushola memiliki peran strategis sebagai pusat pendidikan
moral, penguatan keluarga, penyebaran informasi, pembentukan budaya
anti-kekerasan, serta pengembangan solidaritas sosial. Sinergi antara UU TPKS,
Maqashid Syariah, dan peran masjid akan memperkuat upaya menciptakan masyarakat
yang lebih aman, bermartabat, dan berkeadilan bagi seluruh warga.(*)
Kontributor:
Agus Salim Chamidi (dosen IAINU Kebumen)
