Ticker

6/recent/ticker-posts

Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Maqashidus Syariah, dan Peran Masjid/Mushola



LTMNU(10/6)-Kekerasan seksual merupakan salah satu persoalan kemanusiaan yang semakin mendapat perhatian serius di Indonesia. Berbagai kasus yang terungkap menunjukkan bahwa korban, baik lelaki maupun perempuan, tidak hanya mengalami penderitaan fisik, tetapi juga trauma psikologis, tekanan sosial, dan bahkan kehilangan masa depan. Dalam banyak kasus, korban justru mengalami stigma dan kesulitan memperoleh perlindungan yang layak. Situasi inilah yang mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kehadiran undang-undang ini merupakan langkah penting negara dalam memperkuat perlindungan terhadap korban sekaligus mencegah terjadinya kekerasan seksual di masyarakat.

UU TPKS membawa paradigma baru dalam sistem hukum Indonesia. Jika sebelumnya penanganan kasus kekerasan seksual lebih banyak berorientasi pada penghukuman pelaku, maka UU TPKS menempatkan korban sebagai pusat perhatian. Korban tidak lagi dipandang sekadar sebagai alat bukti dalam proses hukum, melainkan sebagai manusia yang hak-haknya harus dipulihkan. Pendekatan seperti ini sejalan dengan gagasan hukum progresif yang menempatkan manusia sebagai tujuan utama hukum (Rahardjo, 2009:87). Dengan demikian, keberhasilan hukum tidak hanya diukur dari berat-ringannya hukuman, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan korban.

 

Pokok-Pokok Pikiran

Pokok pikiran pertama dalam UU TPKS adalah pencegahan. Negara berkewajiban melakukan berbagai upaya agar kekerasan seksual tidak terjadi. Pencegahan dilakukan melalui pendidikan, sosialisasi, penguatan keluarga, peningkatan kesadaran masyarakat, dan pembangunan lingkungan yang aman. Pencegahan menjadi sangat penting karena biaya sosial yang ditimbulkan oleh kekerasan seksual jauh lebih besar dibandingkan biaya untuk mencegahnya. Menurut Barda Nawawi Arief (2010:45), strategi pencegahan merupakan pendekatan paling efektif dalam mengurangi angka kejahatan.

Pokok pikiran kedua adalah penanganan korban. UU TPKS mengatur bahwa korban berhak memperoleh layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan rehabilitasi sosial. Negara harus memastikan korban memperoleh layanan yang cepat, mudah, dan tidak diskriminatif. Dalam banyak kasus, korban membutuhkan dukungan segera setelah mengalami peristiwa kekerasan seksual. Karena itu, pelayanan yang lambat atau berbelit-belit justru dapat memperburuk kondisi korban.

Pokok pikiran ketiga adalah perlindungan korban, saksi, dan pendamping. Banyak korban enggan melapor karena takut mendapatkan ancaman atau tekanan dari pelaku maupun lingkungan sekitarnya. UU TPKS hadir untuk memberikan rasa aman kepada mereka yang terlibat dalam proses penegakan hukum. Menurut Muladi (2005:108), perlindungan korban merupakan unsur penting dalam sistem peradilan yang berkeadilan. Tanpa perlindungan yang memadai, korban sering kali memilih diam dan kejahatan menjadi sulit diungkap.

Pokok pikiran keempat adalah pemulihan korban. Pemulihan tidak hanya menyangkut penyembuhan fisik, tetapi juga pemulihan psikologis, sosial, dan ekonomi. Korban harus dibantu agar mampu kembali menjalani kehidupannya secara normal. Dalam perspektif UU TPKS, pemulihan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keadilan. Keadilan tidak hanya berarti pelaku dihukum, tetapi juga korban dapat bangkit kembali dari penderitaannya.

Pokok pikiran kelima adalah pelayanan terpadu dan partisipasi masyarakat. Penanganan kekerasan seksual tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Diperlukan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, tokoh agama, dan masyarakat. Oleh karena itu, UU TPKS mendorong terbentuknya sistem pelayanan terpadu yang mampu memberikan perlindungan secara menyeluruh.

 

Maqashidus Syariah

Apabila dicermati secara mendalam, nilai-nilai yang terkandung dalam UU TPKS sesungguhnya memiliki hubungan yang erat dengan konsep Maqashid Syariah. Dalam tradisi hukum Islam, Maqashid Syariah merupakan tujuan-tujuan utama yang hendak diwujudkan oleh syariat. Imam Abu Ishaq Al-Syatibi menjelaskan bahwa syariat diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan dalam kehidupan manusia (Al-Syatibi, 2004:8).

Secara sederhana, Maqashid Syariah dapat dipahami sebagai arah atau tujuan besar dari seluruh ajaran Islam. Syariat tidak hanya berisi aturan halal dan haram, tetapi memiliki tujuan yang lebih mendalam, yaitu menjaga kehidupan manusia agar tetap bermartabat. Karena itu, hukum Islam tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai kumpulan larangan dan perintah. Menurut Jasser Auda (2008:23), Maqashid Syariah harus dilihat sebagai sistem nilai yang berorientasi pada kemaslahatan manusia.

Para ulama menjelaskan bahwa terdapat lima tujuan pokok Maqashid Syariah yang dikenal sebagai Al-Kulliyat Al-Khams. Kelima tujuan tersebut adalah menjaga agama (hifzh al-din), menjaga jiwa (hifzh al-nafs), menjaga akal (hifzh al-'aql), menjaga keturunan atau kehormatan (hifzh al-nasl), dan menjaga harta (hifzh al-mal). Seluruh aturan dalam Islam pada dasarnya bermuara pada perlindungan terhadap lima aspek tersebut (Al-Ghazali, 1993:174).

Dalam konteks kekerasan seksual, prinsip menjaga jiwa menjadi sangat relevan. Kekerasan seksual sering menyebabkan penderitaan fisik maupun psikologis yang berat. Ketika negara berupaya mencegah dan menangani kekerasan seksual, sesungguhnya negara sedang melaksanakan prinsip perlindungan jiwa manusia. Perlindungan terhadap korban merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan martabat manusia.

Prinsip menjaga akal juga memiliki keterkaitan yang erat dengan UU TPKS. Trauma psikologis yang dialami korban dapat mengganggu kesehatan mental dan perkembangan intelektual seseorang. Karena itu, layanan konseling dan rehabilitasi psikologis yang diatur dalam UU TPKS dapat dipandang sebagai implementasi perlindungan terhadap akal manusia. Menurut Wahbah Zuhaili (1986:1020), segala bentuk upaya yang menjaga kesehatan mental termasuk bagian dari tujuan syariat.

Prinsip menjaga keturunan dan kehormatan bahkan menjadi salah satu aspek yang paling dekat dengan isu kekerasan seksual. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kehormatan manusia. Tindakan pelecehan, eksploitasi, maupun kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran terhadap kehormatan yang harus dicegah. Oleh sebab itu, upaya pencegahan kekerasan seksual memiliki dasar yang kuat baik dalam hukum negara maupun dalam nilai-nilai syariat.

Jika demikian, maka pelaksanaan UU TPKS sesungguhnya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Sebaliknya, banyak substansi UU TPKS yang sejalan dengan tujuan-tujuan utama syariat. Keduanya sama-sama bertujuan melindungi manusia dari kerusakan, penderitaan, dan ketidakadilan. Perbedaannya hanya terletak pada bahasa dan sistem hukum yang digunakan.

 

Peran Masjid/Mushola

Dalam konteks inilah masjid dan mushola memiliki peran yang sangat strategis. Masjid bukan hanya tempat ibadah ritual, tetapi juga pusat pembinaan masyarakat. Sejak masa Rasulullah SAW, masjid berfungsi sebagai pusat pendidikan, konsultasi sosial, penguatan moral, dan penyelesaian berbagai persoalan umat. Menurut Quraish Shihab (1996:462), masjid idealnya menjadi pusat pemberdayaan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan.

Peran pertama masjid dan mushola adalah sebagai pusat edukasi masyarakat. Melalui khutbah Jumat, pengajian, majelis taklim, dan kegiatan keagamaan lainnya, masyarakat dapat diberikan pemahaman mengenai bahaya kekerasan seksual serta pentingnya menghormati martabat manusia. Edukasi seperti ini sangat penting karena banyak kasus terjadi akibat rendahnya pemahaman masyarakat terhadap batas-batas perilaku yang sehat dan bermartabat.

Peran kedua adalah membangun budaya perlindungan terhadap korban. Dalam sebagian masyarakat masih ditemukan kecenderungan menyalahkan korban ketika terjadi kekerasan seksual. Sikap seperti ini bertentangan dengan semangat keadilan Islam maupun tujuan UU TPKS. Masjid dapat menjadi ruang pembelajaran yang menanamkan empati, kasih sayang, dan kepedulian terhadap sesama.

Peran ketiga adalah memperkuat ketahanan keluarga. Banyak kasus kekerasan seksual berakar pada lemahnya pendidikan keluarga, minimnya komunikasi, dan rendahnya pengawasan terhadap anak. Melalui program pembinaan keluarga sakinah, konsultasi keagamaan, dan pendidikan parenting, masjid dapat membantu membangun keluarga yang sehat dan harmonis. Abdullah Nashih Ulwan (2015:157) menegaskan bahwa keluarga merupakan sekolah pertama dalam pembentukan karakter anak.

Peran keempat adalah membangun jejaring sosial untuk pencegahan dan penanganan kasus. Pengurus masjid dapat bekerja sama dengan pemerintah desa, sekolah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta aparat keamanan. Kerja sama ini penting agar masyarakat mengetahui ke mana harus melapor ketika terjadi kasus kekerasan seksual. Dengan demikian, masjid tidak hanya berfungsi sebagai pusat ibadah, tetapi juga menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial masyarakat.

Pada akhirnya, UU TPKS, Maqashid Syariah, dan peran masjid memiliki titik temu yang sangat kuat, yaitu sama-sama berupaya menjaga martabat manusia. Ketiganya mengajarkan bahwa manusia harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, penindasan, dan perlakuan yang merendahkan harkat kemanusiaan. Oleh karena itu, sinergi antara regulasi negara, nilai-nilai keagamaan, dan institusi sosial keagamaan menjadi kunci penting dalam membangun masyarakat yang aman, adil, dan bermartabat.

 

Simpulan

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS pada hakikatnya bertujuan mencegah kekerasan seksual, melindungi korban, memulihkan korban, dan membangun sistem keadilan yang lebih manusiawi. Nilai-nilai tersebut memiliki kesesuaian yang kuat dengan Maqashid Syariah, khususnya dalam upaya menjaga jiwa, akal, kehormatan, dan kemaslahatan manusia. Dalam konteks ini, masjid dan mushola memiliki peran strategis sebagai pusat pendidikan moral, penguatan keluarga, penyebaran informasi, pembentukan budaya anti-kekerasan, serta pengembangan solidaritas sosial. Sinergi antara UU TPKS, Maqashid Syariah, dan peran masjid akan memperkuat upaya menciptakan masyarakat yang lebih aman, bermartabat, dan berkeadilan bagi seluruh warga.(*)

 

Kontributor: Agus Salim Chamidi (dosen IAINU Kebumen)