Penentuan
awal bulan Ramadhan merupakan salah satu isu penting dalam kajian ilmu falak Islam
karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah puasa umat Islam. Di Indonesia,
penentuan ini dilakukan dengan pendekatan rukyat dan hisab,
yang dipadukan dalam kerangka kriteria yang disepakati bersama. Salah satu kriteria
yang digunakan secara regional adalah kriteria MABIMS (Menteri
Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Berdasarkan kriteria
MABIMS tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Pada
akhir bulan Sya’ban 1447 H, perhatian umat Islam tertuju pada kemungkinan terlihatnya
hilal awal Ramadhan. Secara astronomis, ijtimak (konjungsi) Bulan
dan Matahari terjadi pada tanggal 29 Sya’ban, sehingga secara hisab dapat dihitung
posisi hilal pada saat Matahari terbenam di berbagai wilayah Indonesia, termasuk
Kabupaten Kebumen.
Kabupaten
Kebumen, yang terletak di pesisir selatan Jawa Tengah, memiliki posisi geografis
yang cukup strategis untuk pengamatan hilal. Secara astronomis, lintang selatan
dan bujur timurnya memberikan karakteristik tertentu terhadap ketinggian dan elongasi
hilal saat maghrib. Namun, penentuan awal bulan tidak hanya bergantung pada lokasi,
melainkan pada terpenuhinya kriteria imkanur rukyat yang berlaku yaitu tinggi hilal
minimal 30 derajat dan elongasi 6,40 derajat.
Berdasarkan
perhitungan hisab pada tanggal 29 Sya’ban 1447 H yang bertepatan dengan
17 Februari 2026, posisi hilal di Kebumen berada pada kondisi yang belum
memenuhi kriteria MABIMS. Ketinggian hilal masih berada di bawah batas minimal yang
disyaratkan, demikian pula dengan elongasi sudut bulan–matahari yang belum mencukupi.
Kriteria
MABIMS mensyaratkan bahwa hilal dapat dinyatakan mungkin terlihat apabila memiliki
tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat
pada saat matahari terbenam. Apabila salah satu atau kedua syarat ini tidak terpenuhi,
maka hilal dinyatakan belum imkanur rukyat, meskipun secara hisab bulan sudah berada
di atas ufuk.
Hasil
hisab menunjukkan bahwa pada 17 Februari 2026, baik di Kebumen maupun di sebagian
besar wilayah Indonesia, posisi hilal negatif sehingga masih berada di bawah ufuk
dan barang tentu tidak memenuhi ambang kriteria MABIMS. Dengan demikian, secara
hisab normatif MABIMS, hilal awal Ramadhan belum dapat dinyatakan terlihat atau
belum mungkin terlihat.
Kondisi
ini tidak hanya berlaku di Kebumen, tetapi juga merata hampir di seluruh wilayah
Indonesia. Mulai dari wilayah barat hingga timur Indonesia, parameter ketinggian
hilal masih negatif dan elongasi hilal masih relatif kecil, sehingga secara regional
belum memenuhi standar imkanur rukyat MABIMS.
Oleh
karena itu, berdasarkan pendekatan hisab dengan kriteria MABIMS, bulan Sya’ban 1447H
digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari. Istikmal merupakan prinsip
fikih falak yang digunakan apabila hilal tidak terlihat atau tidak memenuhi kriteria
yang ditetapkan.
Dengan
pelaksanaan istikmal tersebut, maka bulan Sya’ban berlangsung hingga tanggal
18 Februari 2026. Hal ini sejalan dengan kaidah syar‘i dan astronomis yang
telah lama digunakan dalam tradisi penentuan kalender Hijriah di Indonesia.
Konsekuensi
dari istikmal Sya’ban adalah bahwa awal bulan Ramadhan 1447H jatuh pada
hari Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan ini bersifat hisabiyyah berdasarkan
kriteria MABIMS dan menjadi rujukan resmi dalam konteks regional Asia Tenggara.
Bagi
masyarakat Kebumen, penetapan ini memberikan kepastian dalam persiapan ibadah Ramadhan,
baik secara individu maupun kelembagaan. Masjid, pesantren, dan lembaga pendidikan
Islam dapat menyusun jadwal kegiatan Ramadhan dengan dasar yang jelas dan seragam.
Secara
nasional, keseragaman hasil hisab berdasarkan kriteria MABIMS berpotensi memperkuat
persatuan umat Islam dalam mengawali ibadah puasa. Meskipun perbedaan metode rukyat
dan hisab masih ada, kriteria MABIMS menjadi titik temu yang moderat dan ilmiah.
Dari
perspektif ilmu falak, kasus awal Ramadhan 1447H ini menunjukkan pentingnya integrasi
antara data astronomis dan keputusan fikih. Hisab memberikan kepastian ilmiah, sementara
kriteria MABIMS menjembatani sains dan kebutuhan syariat dalam konteks sosial keagamaan.
Dengan
demikian, berdasarkan hisab pada tanggal 29 Sya’ban atau 17 Februari 2026 dan mengacu
pada kriteria MABIMS, bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari hingga 18 Februari
2026, sehingga awal bulan Ramadhan 1447H secara hisab MABIMS jatuh pada
tanggal 19 Februari 2026, baik di Kebumen maupun di seluruh wilayah Indonesia.
Akan
tetapi keputusan secara resmi awal
puasa kita menunggu hasil rukyat pada tanggal 17 Februari
2026 dan juga keputusan sidang Isbat Kemenag RI.
[Dr. Maryanto MSi, Ketua Lembaga Falakiyah PCNU Kebumen]