Perubahan waktu Maghrib dalam jadwal puasa Ramadhan
1447H/2026M di Kabupaten Kebumen merupakan fenomena alam yang wajar dan dapat
dijelaskan secara ilmiah melalui ilmu falak. Waktu Maghrib yang pada awal Ramadhan
berada di atas pukul 18.00 WIB lalu bergeser ke bawah pukul 18.00 WIB di akhir Ramadhan
itu bukanlah semacam kesalahan jadwal, melainkan akibat langsung dari perubahan
posisi Matahari terhadap Bumi.
Dalam syariat Islam, waktu Maghrib ditentukan oleh tanda
alam, yaitu terbenamnya Matahari secara sempurna di ufuk barat. Rasulullah SAW bersabda:
“Jika Matahari telah terbenam, maka orang yang berpuasa boleh berbuka” (HR.
Bukhari Muslim). Hadits ini menegaskan bahwa acuan waktu Maghrib adalah peristiwa
astronomis, bukan angka jam tertentu.
Ilmu falak menjelaskan bahwa Matahari tidak selalu terbenam
pada waktu yang sama setiap hari. Hal ini disebabkan oleh gerak Bumi mengelilingi
Matahari dengan sumbu yang miring sekitar 23,5 derajat. Kemiringan ini menyebabkan
Matahari tampak bergeser ke utara dan ke selatan sepanjang tahun, yang dikenal sebagai
perubahan deklinasi Matahari (Al-Battani, 1987:112).
Ramadhan 1447H berlangsung pada jelang akhir Februari hingga
Maret 2026, yaitu periode ketika Matahari bergerak mendekati garis khatulistiwa
langit dan menuju titik ekuinoks Maret. Pada fase ini, lintasan Matahari saat terbenam
menjadi semakin tegak, sehingga Matahari tenggelam lebih cepat dan waktu Maghrib
menjadi lebih awal (Karttunen et al., 2017:93).
Pada awal Ramadhan, Matahari masih berada di belahan
selatan langit. Posisi ini membuat jalur terbenam Matahari lebih landai, sehingga
proses terbenamnya lebih lama dan waktu Maghrib jatuh relatif lebih sore. Namun,
seiring berjalannya hari, posisi Matahari semakin mendekati khatulistiwa, menyebabkan
waktu terbenam bergeser lebih cepat.
Al-Qur’an menegaskan bahwa peredaran Matahari dan Bulan
mengikuti ketentuan yang terukur. Allah SWT berfirman: “Matahari dan bulan beredar
menurut perhitungan” (QS. Ar-Rahman, 55:5). Ayat ini menjadi dasar bahwa perubahan
waktu shalat adalah bagian dari hukum alam yang pasti dan dapat dihitung.
Dalam ayat lain Allah berfirman: “Dialah yang menjadikan
Matahari bersinar dan bulan bercahaya serta menetapkan manzilah-manzilahnya agar
kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu” (QS. Yunus, 10:5). Ayat
ini menegaskan bahwa pengetahuan tentang waktu ibadah berkaitan erat dengan pemahaman
pergerakan benda langit.
Selain metode hisab (perhitungan astronomi), Islam juga
mengenal metode rukyat, yaitu pengamatan langsung terhadap fenomena alam.
Dalam konteks Maghrib, rukyat dilakukan dengan mengamati secara langsung tenggelamnya
Matahari di ufuk barat. Metode ini menjadi bukti empiris bahwa waktu Maghrib memang
berubah dari hari ke hari.
Metode rukyat selaras dengan perintah Nabi SAW dalam
konteks penentuan awal bulan: “Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah
karena melihatnya” (HR.Bukhari). Hadits ini menunjukkan bahwa pengamatan
langsung terhadap fenomena langit memiliki kedudukan penting dalam syariat, termasuk
dalam memahami perubahan waktu shalat.
Para ulama menjelaskan bahwa hisab dan rukyat bukanlah
metode yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. Ahli astronomi Islam Al-Biruni (Persia, 973 - 1048M) menegaskan
bahwa hisab memberikan kepastian ilmiah, sedangkan rukyat memberikan pembuktian
visual atas perhitungan tersebut (Al-Biruni, 2007:247). Dengan rukyat, umat dapat
menyaksikan langsung kebenaran perhitungan falak.
Ibnu Taimiyah juga menekankan bahwa tanda-tanda alam
seperti terbenamnya Matahari adalah dasar penetapan waktu ibadah, baik diketahui
melalui perhitungan maupun pengamatan langsung (Ibnu Taimiyah, 2005:104). Selama
tanda alam itu jelas, maka hukum syariat berlaku. Imam An-Nawawi (Damaskus, 1233 - 1278M) menyatakan bahwa waktu ibadah shalat ditentukan oleh tanda alam yang nyata seperti terbenamnya matahari, dan boleh diketahui melalui perhitungan ahli falak yang terpercaya (An-Nawawi, 2003:52).
Ulama falak kontemporer Indonesia, seperti KH Slamet
Hambali menjelaskan bahwa jadwal shalat modern merupakan hasil integrasi antara
hisab yang akurat dan verifikasi rukyat di lapangan. Perubahan menit dalam jadwal
Maghrib menunjukkan ketelitian perhitungan dan kesesuaiannya dengan pengamatan alam
(Hambali, 2011:67).
Dengan demikian, perubahan waktu Maghrib pada Ramadhan 1447H dapat dipahami secara utuh melalui kombinasi ilmu falak, metode hisab, dan metode rukyat. Fenomena ini selaras dengan Al-Qur’an, hadits, dan pandangan para ulama serta ilmuwan. Pemahaman ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bahwa ibadah shalat dan puasa tidak lepas dari keteraturan alam ciptaan Allah SWT, sekaligus mengajak kita untuk semakin menghargai ilmu sebagai sarana memahami tanda-tanda kekuasaan-Nya. [LTMNUKebumen].