Ticker

6/recent/ticker-posts

Jelang Ramadhan, Memahami Kembali Manajemen Masjid Mushola NU

 

Menjelang 'rawuh'-nya Bulan Suci Ramadhan, penting kiranya kita memahami kembali tentang manajemen pengelolaan masjid mushola kita. Untuk memahami bagaimana manajemen masjid dan mushola, kita perlu memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Pertama-tama, kita memahami pengertiannya. Dalam peraturan ini, pengertian Masjid adalah bangunan tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan untuk shalat rawatib (lima waktu) dan shalat jum'at. Sedangkan Mushalla adalah tempat atau ruangan yang dipergunakan untuk shalat rawatib yang terletak di tempat-tempat tertentu seperti kantor, pasar, stasiun, dan tempat pendidikan, yang ukurannya lebih kecil dari bangunan masjid. Adapun pengertian Standar Pembinaan Manajemen Masjid adalah batasan atau parameter kualifikasi pembinaan dan pengelolaan manajemen masjid berdasarkan tipologi dan perkembangannya, ditinjau dari aspek idarah (manajemen), imarah (kegiatan memakmurkan), dan riayah (pemeliharaan dan pengadaan fasilitas).

Kedua, Tujuan Standar Pembinaan Manajemen Masjid adalah untuk memberikan pedoman tentang pembinaan dan pengelolaan masjid di bidang idarah, imarah, dan riayah kepada aparatur pembina kemasjidan maupun pengurus masjid dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan bimbingan untuk terwujudnya kemakmuran masjid dan kehidupan umat Islam yang moderat, rukun dan toleran baik di pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan dan desa. Ketiga, ruang lingkupnya meliputi: (1)Standar Masjid di Indonesia berdasarkan tipologi, yang terdiri dari Masjid Negara, Masjid Nasional, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami', Masjid Bersejarah, dan Masjid di tempat Publik; dan (2)Standar Pembinaan Manajemen atau pengelolaannya ditinjau dari aspek idarah (manajemen), imarah (memakmurkan), dan riayah (pemeliharaan dan pengadaan fasilitas).

Selanjutnya kita perdalam lagi berkaitan dengan bidang idarah, imarah, dan riayah. Menurut Keputusan di atas, ruang lingkup bidang idarah, imarah, dan riayah diuraikan dalam beberapa poin sebagai berikut:

Idarah (Manajemen)

Idarah didefinisikan sebagai kegiatan pengelolaan yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, keuangan, pengawasan dan pelaporan. Adapun ruang lingkup idarah meliputi: (1)Perencanaan, bahwa Pengurus masjid harus memiliki rencana kerja yang jelas, efisien, dan efektif yang mencakup tujuan, alasan, metode pelaksanaan, penanggungjawab, jadwal, lokasi, dan anggaran biaya, termasuk pelaksanaan Rapat Pengurus wajib secara periodik; (2)Organisasi Kepengurusan, bahwa struktur kepengurusan minimal terdiri dari Penasihat, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang Idarah, ketua Bidang Imarah, dan Ketua Bidang Ri'ayah, untuk masa jabatan pengurus antara 2 hingga maksimal 5 tahun; (3)Administrasi, yang meliputi pencatatan dan pendokumentasian pekerjaan, dan mencakup administrasi jamaah, surat menyurat, jurnal kegiatan, administrasi khatib, dan inventarisasi perlengkapan; (4)Keuangan, yang meliputi pengelolaan dana yang akuntabel, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Masjid (APBM), pencatatan buku kas secara terbuka, serta prinsip kehati-hatian dalam pengeluaran, dan (5)Pengawasan, yang mengawasi semua rencana pelaksanaan kegiatan organisasi, administrasi, dan keuangan.

Imarah (Memakmurkan)

Imarah adalah kegiatan memakmurkan masjid seperti peribadatan, pendidikan, kegiatan sosial dan peringatan hari besar Islam.Ruang lingkup kegiatan imarah meliputi: (1)Kegiatan Peribadatan, berupa pembinaan shalat fardhu lima waktu, shalat Jumat, pembinaan muadzin/bilal, imam, khatib, dan jamaah, termasuk penyelenggaraan shalat sunnah insidental; (2)Kegiatan Majelis Taklim, Remaja Masjid, dan Pendidikan, yaitu penyelenggaraan majelis taklim dengan kurikulum yang jelas, pembinaan remaja masjid melalui kegiatan positif, dan pendidikan berbasis masjid seperti TPQ, TK/RA, dan Madrasah Diniyah; (3)Perpustakaan, berupa pendirian dan pengelolaan perpustakaan masjid untuk menyediakan bahan pustaka keagamaan dan umum; (4)Pembinaan ibadah sosial, seperti mengurus zakat, qurban, kematian, membantu fakir miskin dan yatim piatu, serta pelayanan kesehatan, dan; (5)Peringatan Hari Besar Islam (HBI) dan Nasional, seperti menyelenggaraan peringatan Maulid Nabi, Isra' Mi'raj, Tahun Baru Hijriyah, dan Idul Fitri/Idul Adha.

Ri'ayah (Pemeliharaan dan Pengadaan Fasilitas)

Ri'ayah adalah kegiatan pemeliharaan bangunan, peralatan, lingkungan, kebersihan, keindahan dan keamanan Masjid termasuk penentuan arah kiblat. Ruang lingkup pembinaan ri'ayah meliputi: (1)Arsitektur dan Desain, yaitu,memperhatikan desain masjid yang mencakup ruang utama, ruang wudu, ruang pelayanan, dan ruang penunjang, dengan tetap mengutamakan arah kiblat yang benar; (2)Pemeliharaan Peralatan dan Fasilitas, seperti pemeliharaan tikar sembahyang, peralatan elektronik, almari perpustakaan, rak sepatu/sandal, bedug, dan papan pengumuman, termasuk penggunaan pengeras suara; (3)Pemeliharaan Halaman dan Lingkungan, seperti menjaga kebersihan lingkungan, penyediaan sanitasi dan saluran air yang baik, pemagaran pekarangan, penyediaan tempat parkir, serta penghijauan dan pembuatan taman; dan (4)Penentuan Arah Kiblat dimana arah kiblat harus ditentukan oleh Tim Kementerian Agama berdasarkan permohonan, dan harus akurat.

Nahdlatul Ulama (NU)

Organisasi Nahdlatul Ulama (NU) memiliki perangkat organisasi khusus yang mengurus pembinaan manajemen masjid dan mushola. Perangkat tersebut bernama Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU). LTMNU berfungsi sebagai pelaksana kebijakan NU yang berkaitan dengan pengelolaan, pengurusan, dan pengembangan masjid, serta memberdayakan jamaah melalui berbagai kegiatan, sejalan dengan tiga aspek manajemen yang diatur dalam Kepdirjen Kemenag Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 (Idarah, Imarah, dan Riayah) di atas.

Keberadaan NU melalui LTMNU memiliki fungsi penting terkait dengan 3 aspek manajemen Masjid dan Mushola Nahdlatul Ulama (MMNU). Pertama, Bidang Idarah (Manajemen Organisasi), LTMNU berperan aktif dalam mendorong pengelolaan administrasi dan organisasi masjid yang akuntabel dan modern. Beberapa kegiatannya diantaranya (a)membantu percepatan pengurusan legalitas status tanah wakaf dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masjid; (b)menyelenggarakan pelatihan manajemen ketakmiran untuk meningkatkan pengetahuan pengurus masjid dalam menyusun struktur organisasi, program kerja, dan administrasi keuangan yang transparan.

Kedua, Bidang Imarah (Manajemen Kegiatan), LTMNU berupaya mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat ibadah yang inklusif, mendidik, dan memberdayakan umat, tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual. Kegiatan LTMNU dalam bidang Imarah ini mencakup antara lain: (a)Pendidikan dan Dakwah, dengan mendorong MMNU untuk mengadakan kegiatan dakwah, kajian keislaman, majelis taklim, dan pendidikan non-formal seperti TPQ di lingkungan masjid, (b)Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi, mendorong MMNU bekerjasama dengan lembaga NU lain seperti Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah NU (LAZISNU) untuk mengelola dana umat, serta mendorong kegiatan ekonomi umat melalui koperasi syariah. KetigaBidang Riayah (Manajemen Bangunan & Sarana), LTMNU memastikan ketersediaan dan pemeliharaan fasilitas masjid untuk kenyamanan jemaah, yang mencakup antara lain: (a)Pemeliharaan dan Kebersihan, dengan membantu Mengedukasi dan melatih para marbot (petugas kebersihan masjid) untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan masjid, dan; (b)Aksesibilitas dan Fasilitas, dengan mendorong MMNU untuk memiliki fasilitas pendukung yang memadai, seperti tempat wudu yang layak, area parkir, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Dari uraian di atas melalui LTMNU, NU secara sistematis berupaya agar pengelolaan MMNU memenuhi standar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan mampu memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat. Untuk ini diakhir 2025 dan menjelang 2026, khususnya menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447H, LTM PCNU Kebumen mengingatkan kembali tugas dan fungsi pengurus Takmir Masjid/Mushola dalam kaitannya dengan aspek idarah, imarah, dan riayah di lokasi masing-masing. Untuk syiar Islam, Pengurus selayaknya mempublikasikan kegiatannya melalui media.(LTMNU-29/12).