Ticker

6/recent/ticker-posts

NU Kebumen Gelar FGD Perda Pesantren, Ini Hasilnya




KabarNU(17/6)- Bertempat di Ruang Rapat UMNU Kebumen PCNU Kebumen selenggarakan focused discussion group (FGD) pentingnya peraturan daerah (perda) tentang pesantren di Kabupaten Kebumen, Kamis malam (17/6). Hadir jajaran pengurus PCNU Kebumen, pengasuh dan pengurus pondok pesantren di Kebumen, dan sejumlah dosen. Hadir pula anggota DPRD Kebumen dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB). 

Acara dibuka Agus Fauhan Al-Hasani dari Ponpes Al-Kahfi Somalangu. Sambutan PCNU Kebumen disampaikan K Munajat SHI yang menekankan pentingnya inisiasi lahirnya Perda Pesantren di Kebumen.

“NU khan dilahirkan dari pesantren. Sudah semestinya NU berbakti kepada pesantren melalui inisiatif regulasi perda pesantren. Peluang lahirnya perda pesantren diharapkan dapat menjadi afirmasi peran pesantren dalam kiprahnya memajukan pendidikan keagamaan Islam”, jelas K Munajat SHI.

GD yang dipandu Dr H Imam Satibi MPdI menghasilkan lima poin penting, yaitu, kesetaraan lulusan muadalah  pesantren dengan pendidikan formal, sinkronisasi ijin pondok pesantren, penegasan kitab kuning sebagai inti kurikulum pesantren, keunggulan mutu pesantren berbasis outcome, dan pengawasan dan monitoring pesantren sebagai bentuk quality control

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menyebutkan pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat yang didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pesantren diselenggarakan dengan tujuan: membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya dan /atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong menolong, seimbang, dan moderat; membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat. 

Ruang lingkup fungsi pesantren meliputi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Undang-Undang 18/2019 tentang Pesantren juga menyebutkan untuk menjamin mutu pendidikan pesantren disusun sistem penjaminan mutu yang berfungsi melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan pesantren, mewujudkan pendidikan yang bermutu, dan memajukan penyelenggaraan pendidikan pesantren. Aspek penjaminan mutu pesantren mengarah pada peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya pesantren, penguatan pengelolaan pesantren, dan peningkatan dukungan sarana dan prasarana pesantren.

Diharapkan inisiasi PCNU Kebumen dikawal baik FKB untuk merumuskan Perda Pesantren di Kebumen. Acara diakhiri doa oleh Katib Syuriah K Agus Adib Amrullah Lc.(*)