Ticker

6/recent/ticker-posts

Menarik, RMI NU Gelar Ngaji UU Pesantren di Kampus



KabarNU(31/3)- Bertempat di Aula Pascasarjana IAINU Kebumen Rabithat Ma’ahidil Islamiyah (RMI) NU menggelar acara Ngaji Undang-Undang Pesantren, Selasa (30/3). Tema kegiatan “Prospektus UU Pesantren bagi Pemajuan Pendidikan Keagamaan menghadapi Industri 4.0”. Acara ini digelar bekerjasama dengan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kebumen dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen.

Hadir Ketua RMI NU Kebumen K Agus Fachrudin Achmad Nawawi, Ketua FKPP Kebumen K Agus Tamam S Ag. Hadir juga dari PCNU Kebumen, KH Saeful Munir, K Agus Hakim Musyaffa, K Munajat SHI. Dari Kemenag Kebumen hadir Kasi PD Potren H Ma’ruf Widodo MAg. Nampak hadir juga puluhan pengasuh pondok pesantren se-Kebumen. Acara berlangsung  khidmat meskipun tetap diberlakukan protokol kesehatan.

Dalam uraiannya Kasi PD Potren Kemenag Kebumen H Ma’ruf Widodo MAg menyambut baik kegiatan dan berharap munculnya UU Pesantren dapat mendorong pengembangan pesantren di Kebumen.

“Lahirnya UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 sangat positif dalam mendukung pengembangan dan pemajuan pendidikan di pondok pesantren. Ada keleluasaan pesantren dalam pengelolaan pendidikan karena pesantren disejajarkan dengan pendidikan umum”,ungkap Ma’ruf Widodo.

“Ijasah pesantren standarnya sama dengan pendidikan umum”, imbuhnya.

Sementara KH Saeful Munir menyambut baik munculnya UU Pesantren.

“UU Pesantren memperkuat manajemen pesantren, dan kedepan perlu adanya penguatan pesantren entrepreneur”, sambut KH Saeful Munir dari PCNU Kebumen.




Hal senada juga disampaikan Ketua RMI NU K Agus Fachrudin Achmad Nawawi.

“Di era sekarang ini pesantren punya peran penting dan prospek bagus kedepan. RMI akan mendorong pesantren, dan utamanya para santri untuk memperkuat pengetahuan dan skill”, ungkap K Agus Fachrudin yang juga salah satu pengasuh Ponpes Al Hasani Jatimulyo Alian.

“Kita akan dorong pemerintah daerah untuk lebih memperkuat pesantren. RMI akan memprogramkan Badan Usaha Milik Pesantren, atau BUM-Tren”, imbuhnya.

UU Pesantren memang menarik. Setidaknya ada beberapa hal penting dalam UU Pesantren, di antaranya pesantren harus mengajarkan para santrinya menggunakan kurikulum kitab kuning, pesantren juga harus memiliki kyai dan kyainya harus seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama berlatar belakang pendidikan pesantren, dan pesantren mendapatkan dana abadi pendidikan keagamaan dari pemerintah. Dunia kampus seperti IAINU  dan UMNU Kebumen patut ambil bagian dalam upaya penguatan pesantren kedepan.(*)